Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2026
Mulai Januari 2026, BPJS Kesehatan masih tidak menanggung 21 jenis penyakit dan layanan medis tertentu sesuai aturan negara,
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan menjadi penopang utama akses layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Per Januari 2026, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini bukan kebijakan baru. Daftar pengecualian tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjadi landasan utama penyelenggaraan program JKN. Aturan ini menetapkan batasan manfaat agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan dan tepat sasaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pengecualian layanan bukan berarti BPJS Kesehatan membatasi akses pengobatan secara sewenang-wenang.
âTidak semua layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pengecualian ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan agar program JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada pelayanan medis yang esensial,â ujar Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya kepada media.
Sejumlah kategori layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain perawatan estetika dan kosmetik tanpa indikasi medis, pengobatan yang masih bersifat eksperimental, layanan kesehatan di luar negeri, serta penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif, maupun tindakan menyakiti diri sendiri. Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi tanpa indikasi medis, juga termasuk dalam pengecualian.
Selain itu, beberapa kondisi kesehatan tertentu tidak ditanggung karena sudah dijamin oleh program perlindungan lain, seperti kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Dengan pembagian ini, negara memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan antarprogram jaminan sosial.
Ali Ghufron Mukti menambahkan bahwa pada prinsipnya sebagian besar penyakit tetap dijamin BPJS Kesehatan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan berjenjang dan tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi yang jelas.
âKami mengimbau peserta untuk memahami manfaat dan batasan JKN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan,â kata Ali Ghufron.
Pemahaman yang baik mengenai batasan layanan ini dinilai penting agar masyarakat dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih matang. Peserta juga disarankan aktif bertanya kepada fasilitas kesehatan atau kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum menjalani tindakan medis tertentu yang berpotensi tidak ditanggung.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan mengetahui sejak awal jenis penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan dapat menghindari kebingungan maupun beban biaya tak terduga, sekaligus tetap memanfaatkan program JKN secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski daftar lengkapnya berjumlah 21, umumnya ragam kondisi tersebut adalah layanan yang tidak berkaitan langsung dengan tanggung jawab jaminan kesehatan dasar BPJS, seperti perawatan estetika atau akibat perilaku berisiko tertentu. Pemahaman yang baik tentang daftar ini penting supaya peserta dapat merencanakan biaya kesehatan secara lebih bijak.



